DLH Ingin Desa Kelola Sampah

SOREANG – Untuk mewujudkan Kabupaten Bandung bebas sampah (Zero Waste) pada 2020, sosialisasi gencar kebijakan pengelolaan dan penanganan sampah terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. (DLH)

Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, program penanganan dan pengelolaan sampah ini tersebar di 35 RW, yang berada di Kecamatan Solokan Jeruk. Bahkan program tersebut akan dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.

DLH sendiri akan menerapkan program tersebut untuk satu Kecamatan satu lokasi dan akan diberikan berbagai fasilitas berikut tenaga pendamping dalam pengelolaan sampahnya.

“Jadi harapannya nanti semua daerah akan secara mandiri mengelola sampah, bahkan bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat,”jelas Asep ketika ditemui kemarin pada acara sosialisasi penanganan dan pengelolaan sampah di Aula Kecamatan Solokanjeruk kemarin. (19/12)

Dirinya menyebutkan, untuk anggaran pihaknya telah mengalokasikan sebesar 30 miliar. Sehingga, bial sampah ini dapat terkelola di setiap daerah maka efesiensi dana dan waktu dapat dilakukan. Sebab, kapasitas produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.400 ton per hari.

Selain itu, keberadaan depo penampungan sampah diakuinya belum tersedia secara merata. Sehingga, untuk teknis pengangkutan masih secara dor to door.

“Ini kan habis waktunya kendaraan pengangkut harus bolak –balik dan akan terjadi pembengkakan pada biaya operasionalnya,”ucap dia.

Untuk itu, dengan adanya program ini diharapkan nantinya, pengelolaan sampah akan mulai dari tingkat rumah dengan cara dilakukan pemilahan terlebih dahulu. Sehingga, nantinya akan diketahui mana yang masih memberikan manfaat dan sampah mana saja yang mesti dibuang.

“Ini perlu pemahaman secara terus menerus, untuk itu para ketua RW nanatinya jangan pernah merasa bosan untuk memberikan arahan kepada warganya,”kata dia.

Asep mengaku kesulitan dalam pengelolaan sampah ini. Sebab, di Kabupaten Bandung sendiri ada sekitar 150 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Untuk itu, berdasrkan Perda Pasal 16 tahun 2016 seluruh Desa wajib mempunyai TPS dan pojok edukasi. Sehingga, pengelolaan sampah nantinya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat.

“Jadi yang kami butuhkan itu komitmen semua pihak untuk mengurangi dan menangani sampah secara Sabilulungan raksa desa bahwa sampah bukan sumber masalah tapi sampah adalah sumber daya lingkungan” pungkas Asep (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan