Demiz Panggil Bupati Neneng, Benahi Kisruh Perizinan Megaproyek Meikarta

jabarekspres.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanggil Lippo Group pengembang proyek Meikarta pada Rabu (25/10), mendatang. Tidak hanya itu, Pemprov Jabar juga akan memanggil Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk membahas soal sisa perizinan Meikarta yang masih menggantung.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan sejauh ini pengajuan izin 140 hektar Lippo Group, baru 84 hektar yang sudah mendapatkan izin. Sehingga masih ada sisa 56 hektar yang masih menggantung. Menurut versi Lippo Group, izin itu akan diurus kemudian dan sedang dalam proses.

”Proyek Miekarta punya Lippo Group itu ya baik-baik saja. Hanya ada masalah di perizinan, belum beres. Diberesin dulu. Nanti Kita (Pemprov Jabar) akan panggil Lippo Group dan Bupati Bekasinya,” tutur Deddy kepada Jabar Ekspres usai Rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, baru-baru ini.

Rencananya, pada pertemuan Rabu (25/10) Pemprov Jabar akan meminta Bupati Bekasi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Lippo Group untuk pengungkapan atas rencana ataupun progres megaproyek Meikarta.

”Kita akan bahas nanti sama-sama, apakah sisa pengajuan itu sudah beres perizinannya atau belum atau seperti apa,” jelasnya.

Berdasarkan infirmasi, Lippo Group yang mengklaim pengajuan izin tersebut hingga 500 hekter dan 150 unit yang sudah diperjualbelikan. Disinggung soal kondisi itu, pria yang akrab disapa Demiz itu mengaku, tidak mengetahuinya. Sebab, data resmi yang masuk, pengajuan Lippo Group untuk proyek Meikarta ini hanya 140 hektar dan baru 84 yang disetujui.

”Mungkin itu sisanya untuk kawasan industri bukan hunian. Tapi nanti Kita akan tanya langsung ke bupati dan Lippo Group-nya,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 telah ditetapkan 24 KSP atau Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Salah satunya KSP koridor Bekasi-Cikampek.

”Megaproyek Meikarta ini merupakan kawasan yang tercakup dalam KSP tersebut. Maka, Meikarta dalam pelaksanaannya harus memperhatikan arahan penanganan KSP tersebut. Meliputi pengembangan kawasan ekonomi tingkat regional, sinergitas infrastruktur, sinergitas pembangunan antar daerah, pengembangan perkotaan,” terangnya.

Dengan adanya aturan KSP tersebut, kata dia, praktis proyek Meikarta tidak akan bisa merambah kawasan lahan pertanian yang selama dikhawatirkan Pemprov Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan