Buka Lowongan CPNS Baru

jabarekspres.com, JAKARTA – Moratorium atau penghentian sementara re­krutmen CPNS baru masih berlaku. Namun, untuk be­berapa formasi khusus Ke­menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (PAN-RB) tetap membuka lowongan. Renca­nanya, rekrutmen CPNS baru kembali dibuka tahun ini.

Informasi lowongan CPNS baru untuk formasi khusus itu disampaikan langsung Menteri PAN-RB Asman Ab­nur, baru-baru ini. Dia men­jelaskan, ada beberapa for­masi khusus yang benar-benar membutuhkan apara­tur baru. Formasi khusus itu di antaranya petugas imigra­si, sipir, PNS spesialis per­tambangan, serta hakim. ’’Kuotanya masih kami hitung. Yang jelas memang benar-benar membutuhkan pengi­sian CPNS baru,’’ jelas dia.

Asman lantas mencontohkan untuk petugas imigrasi. Dia mengatakan, sebentar lagi Ter­minal 3 Soekarno Hatta bakal dioperasikan, jelas membutu­hkan penambahan petugas imigrasi. Bukan hanya itu, pe­tugas imigrasi juga diperlukan di sejumlah daerah. Di anta­ranya di pintu masuk Suma­tera Utara. Di kawasan itu pariwisatanya sedang dikembang­kan. Begitu pula untuk formasi sipir, tenaga bidang pertambangan, dan hakim juga perlu ditambah.

Asman menambahkan, re­krutmen harus sesuai kualifi­kasinya. Dia tidak ingin lagi ada penempatan PNS yang asal-asalan. Misalnya PNS berlatar belakang Satpol PP ditempat­kan sebagai pegawai dinas perhubungan. Khusus untuk pengisian ahli pertambangan, dia ingin diisi pelamar yang sesuai keahliannya.

Untuk CPNS bidang admin­strasi, Asman mengatakan tidak dibuka lowongan pega­wai baru. Postur saat ini, se­kitar 60 persen PNS yang ada merupakan tenaga adminsi­trasi. Sedangkan beban pe­kerjaannya tidak terlalu besar. ’’Kalau diamati, mereka itu banyak bekerjanya atau menganggurnya. Bisa dilihat sendiri,’’ jelasnya.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyambut baik ren­cana rekrutmen CPNS baru itu. Namun, dia berharap pemerin­tah juga memperhatikan tenaga honorer kategori II yang masih belum diangkat jadi CPNS. ’’Umurnya ada yang 35 tahun atau lebih,’’ katanya. Pemerintah, imbuh dia, bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) jika benar-benar komitmen meny­elesaikan masalah tenaga ho­norer kategori II yang berjumlah 450 ribuan. (wan/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan