Terbukti Bunuh Anak Angkatnya, Margriet Dihukum Seumur Hidup

bandungekspres.co.id– Kasus pembunuhan ANG, oleh ibu angkatnya Margriet Megawe memasuki babak akhir. Setelah perjalanan sidang yang panjang, hakim memvonis Margriet dengan hukuman seumur hidup. Itu karena hakim memutuskan bahwa Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, 25 Mei 2015. Meski begitu, wajah Margriet tampak tanpa ekspresi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Edward Harris Sinaga, dengan hakim Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo. Tim Jaksa Purwanta Sudarmaji, Purwanti, Ida Ayu Sudarsih, Suasti dan Wayan Suarta. Sedangkan terdakwa Margriet didampingi oleh pengacara Hotma Sitompoel, Dion Pongkor, Aldres Napitupulu, Posko Simbolon dan Jefrie Kam.

Dalam vonis hakim, menyatakan bahwa sependapat dengan tuntutan Jaksa. Bahkan hampir sama dengan tuntutan Jaksa, misalnya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan terdakwa juga membuat tanah Bali kotor alias leteh dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hakim juga menyatakan bahwa, tidak ada hal – hal yang meringankan.

Bahkan dibeberkan, bahwa motif dipastikan karena ekonomi atau warisan. Termasuk disebutkan juga bahwa, ada sebuah SMS yang menyatakan bahwa Margriet lebih sayang perhiasannya ketimbang anaknya. Ini SMS dari anaknya Ivone. Kemudian terkait dengan pembunuhan berencana juga sudah terbukti, dengan berbagai fakta.

Misalnya mengaburkan bau mayat dengan menyiramnya, kemudian dikaburkan juga oleh bau kotoran ayam. Termasuk juga sudah melaporkan bahwa anaknya hilang, padahal belum satu hari atau belum satu kali 24 jam. ”Pembunuhan berencana dilakukan dengan rapi, bahkan dilakukan oleh orang dengan tingkat kecerdasan yang tinggi,” jelas hakim.

Ketika semua unsur dinyatakan terbukti, terlihat tim pengacara Margriet langsung berembug. Hingga akhirnya Hakim ketua Edward Sinaga menyatakan, terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, primer yaitu pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga, pasal 76 B, dakwaan ke empat tentang pasal 76 A huruf A jo pasal 77 undang – undang yang sama. Dan menghukum terdakwa seumur hidup. ”Menghukum terdakwa, dengan hukuman seumur hidup,” tegas Hakim Edward, disambut tepuk tangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan