Tata Letak Kota Belum Sempurna, Masalah Parkir dan PKL Harus Jadi Perhatian Khusus

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Memasuki usia ke-206, Kota Bandung Terus berbenah. Di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil, pembangunan di Kota Bandung cukup pesat. Mulai dari infrastruktur seperti jalan, pelayanan kesehatan hingga taman.

Namun, dibalik tumbuhnya pembangunan, masih banyak yang perlu diperhatikan pemkot. Pengamat Tata Kota Bandung dari Institute Teknologi Bandung (ITB) Deni Zulkaidi mengungkapkan bahwa Bandung masih belum sempurna dalam tata letaknya.

Dia mengungkapkan, adanya perbaikan trotoar serta munculnya taman tematik di Kota Bandung sudah menjadi awalan yang baik adanya lingkup terbuka. Namun, Deni menyayangkan karena masih belum terperhatikan parkirnya. ”Masa parkir ke taman masih di Jalan raya, harusnya diperhatikan juga tempat parkirnya,” jelas Deni.

Deni juga menyinggung taman-taman yang sudah diterapkan tingkat RT, RW, kelurahan, atau kecamatan masih butuh perhatian lebih. Tidak sesuainya lahan yang ada untuk dibuatkan taman sehingga menjadi terkesan memaksakan. ”Seharusnya ada ukuran taman-taman tingkat RT minimun 50 meter persegi, RW 1.200 meter persegi, kelurahan 9.000 meter persegi, kecamatan 1.4 hektar, dan di pusat kota 2.4 hektar sehingga bisa berfungsi dengan baik dalam penyerapan air kala hujan dan ruang publiknya,” ungkapnya.

Deni menyebutkan RK masih memiliki hutang yang cukup banyak untuk memenuhi standar kualitas dari ruang terbuka di Kota Bandung. ”Karena ruang terbuka yang ada saat ini masih di bawah standar,” kata Deni.

Selain itu, ia juga mengungkapkan untuk penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih belum dirapihkan, sehingga terlihat Bandung semakin tidak rapih. ”Di belakang ITB Jalan Dayang mungkin sudah ok, namun di beberapa wilayah lainnya seperti Kiaracondong atau pun Ahmad Yani juga belum tersentuh karena dari awalnya sudah salah. Sehingga masih sering mengganggu untuk aktivitas kendaraan,” paparnya.

Sementara, lanjut Deni, adanya perda yang mengatur PKL pun sudah dikeluarkan. Seperti penanganan PKL yang ada di tujuh titik utama untuk dibereskan belum ada tindakan lebih lanjut. ”Seharusnya bisa dibereskan setelah perda itu keluar,” tambahnya.

Hal tersebut, deni menambahkan, PKL dan lahan parkir adalah struktur pelayanan utama di pusat kota yang harus menjadi perhatian dengan kegiatan-kegiatan di pusat kota yang berkaitan dengan aset kota seperti akses jalan.

Tinggalkan Balasan