Selesaikan 9 Peraturan Daerah

[tie_list type=”minus”]Siap Bahas Perda Tentang PPNS[/tie_list]

Sepanjang tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, telah menyelesaikan 9 peraturan daerah (perda). Sementara di tahun 2016, akan menambah 7 perda inisiatif. Tiga di antaranya sudah siap dibahas dan empat lagi masih dalam rancangan.

’’Tiga perda itu di antaranya tentang lingkungan hidup, sumbangan pihak ketiga dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Sunarya Erawan kepada Bandung Ekspres, Minggu (10/1).

Terkait PPNS, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012. Akan tetapi untuk internal Bandung Barat perlu ada kejelasan lebih lanjut. PPNS punya wewenang lakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dia menjelaskan, PPNS hanya ada pada Kementrian Kehutanan, Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Kementrian Perhubungan di tingkat provinsi. Dengan adanya PPNS di tingkat kabupaten, bakal membuat tataran PNS bekerja sesuai aturan yang ada. ’’PPNS biasanya membahas tindak pidana tertentu bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani penyidik kepolisian,’’ katanya.

Sunarya tidak memungkiri, PPNS yang ada saat ini belum memadai serta masih banyak kekurangan. Untuk itu, perlu ada perda PPNS di Kabupaten Bandung Barat. Diharapkan dengan adanya perda PPNS yang baru, bisa merekrut tenaga tambahan PPNS.

Sementara di akhir 2015, DPRD Kabupaten Bandung Barat telah berhasil mengesahkan perda tentang bangunan gedung. Dia menjelaskan, untuk perda bangunan gedung disesuaikan dengan kebutuhan Bandung Barat. Terutama bangunan yang masih banyak belum disertifikasikan. Hal itu dalam rangka jaga sejumlah aset dan bangunan di Bandung Barat.

Menurut dia, saat ini di Jawa Barat hanya tiga kabupaten yang belum memiliki perda tentang bangunan gedung, salah satunya Bandung Barat. Dengan banyak bangunan yang belum disertifikasikan itu, membuat banyak pihak mengklaim miliki aset di Bandung Barat. Seperti yang banyak terjadi di daerah Lembang. ’’Semua bangunan dan aset yang di Bandung Barat perlu disertifikasikan,’’ tegaskan.

Sunarya menerangkan, di tahun 2015 terdapat perda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan Wakil bupati di tahun 2018. Dengan perda tersebut, legislator bisa merencanakan anggaran berdasarkan pendapatan Bandung Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan