Rp 350 Miliar untuk Pembebasan Tanah

bandungekspres.co.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama PT. PLN (Persero) UIP VI kembali menggelontorkan uang ganti rugi kepada warga terkena proyek (WTP) PLTA Upper Cisokan di Desa Bojongsalam dan Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Warga yang mendapat ganti rugi tersebut mereka yang tinggal di tanah kas desa, namun sudah lama bercocok tanam dan berhak mendapatkan ganti rugi tegakan (tanaman dan pohon). PT PLN menggelontorkan sebesar Rp 13,2 miliar bagi kedua desa tersebut untuk mengganti tegakan dengan luas 12 hektare. ’’Yang paling banyak di Desa Sukaresmi seluas 10 hektare dan sisanya 2 hektare di Desa Bojongsalam. Untuk di Desa Sukaresmi ada 130 WTP sementara di Desa Bojongsalam ada 4 WTP,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya di Ngamprah, kemarin.

Cisokan
SIAP SEDIA: Pemkab dan PLN kembali menggelontorkan uang
ganti rugi kepada warga terkena proyek PLTA Upper Cisokan

Alasan Desa Sukaresmi yang terbanyak untuk mengganti rugi lantaran di lokasi tersebut ada dua zona, yakni access road dan rendaman. Sehingga banyak yang harus dibebaskan di desa tersebut. ’’Kalau untuk tanahnya belum dibebaskan karena memang untuk tanah kas desa ada aturan khusus. Untuk tanah kas desa tidak bisa diganti dengan uang tapi dengan tanah lagi di kecamatan yang sama,’’ bebernya.

Ganti rugi bagi WTP di kedua desa ini, mereka memiliki tegakan yang paling banyak yakni kopi dan durian. ’’Berdasarkan surat keputusan (SK) bupati untuk satu pohon itu diganti rugi sebesar Rp 250 ribu. Alhamdulillah kami akhirnya sudah menyelesaikan ganti rugi tersebut di tahun 2016 ini,’’ ungkapnya.

Maman menjelaskan, jika dihitung secara total atau keseluruhan, PT PLN telah menggelontorkan dana sebesar Rp 350 miliar untuk membebaskan tanah, ganti rugi ladang mulai dari sawah, pekarangan dan makam serta tegakan atau pohon. Ganti rugi yang digelontorkan PT PLN tersebut untuk pembebasan tanah seluas 204,2 hektare milik warga dari tahun lalu sampai tahun ini. Untuk ganti rugi ladang sebesar Rp 84 ribu/m2, sawah Rp 110 ribu/m2, pekarangan Rp 88.500/m2.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan