Pemprov Jabar Bentuk Satgas Waspada Investasi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingat kepada masyarakat agar berhati-hati bisnis investasi. Sebab, saat ini banyak sekali peluang usaha dengan iming-iming keuntungan di luar kewajaran.

Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Sarwono mengaku, penanganan investasi ilegal saat ini belum bisa menyentuh secara keseluruhan. Apalagi kebanyakan perusahaan-perusahaan investasi diketahui fiktif dengan memanfaatkan jaringan secara online.

”Ini sangat sulit diditeksi oleh OJK. Investasi bodong berbasis internet ini banyak juga mengaku berpusat dari luar negeri,” jelas Sarwono usai penandatanganan komitmen bersama Pemprov Jabar dalam membentuk Tim Satuan Tugas Waspada Investasi di Gedung Sate, kemarin (27/7).

Selama ini, kata dia, penanganan investasi ilegal hanya dilakukan di tataran pusat, tidak menyentuh daerah. Hal ini disebabkan karena adannya aturan kewenangan. Padahal berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, tidak sedikit masyarakat di daerah yang menjadi korban investasi bodong ini.

Secara teknis, kata dia, perusahaan bodong tersebut mencari korban di daerah karena lebih banyak terbuai iming-iming keuntungan besar. Polanya, para pelaku memanfaatkan jaringan media sosial.

”Jadi sudah  tidak mengherankan jika saat ini investasi bodong terus bermunculan di masyarakat,” ucap dia.

Sarwano memaparkan, masyarakat harus tahu dengan ciri-ciri investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum. Di antaranya menawarkan keuntungan yang besar (tidak wajar), ditawarkan dalam jaringan (online), serta tidak memiliki domisili usaha yang jelas dan tidak bisa berinteraksi secara fisik.

Menurut dia, perlu upaya serius dari pemerintah dalam menangani fenomena tersebut. Setiap instansi terkait, kata dia,  harus memiliki komitmen dan koordinasi yang baik agar pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat ini kualitasnya meningkat.

Sarwono mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di 2015 lalu, di tingkat nasional telah ditangani aduan 262 kasus investasi illegal. Namun untuk penanganannya bukan pada OJK. ”Jadi kita harus berkordinasi dulu dalam penanganannya dengan pihak kepolisian,” ucap dia sambil menambahkan, investasi ilegal ini diikuti sedikitnya 35 juta orang.

Disinggung mengenai bentuk investasi ilegal  yang beredar di Jabar, dia mengaku, mengaku saat ini ada salah satu investasi ilegal ada di Cirebon atas nama Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Pola kerjanya, dengan sistem Multi Level Marketing (MLM). Tercatat, total nasabahnya 7 ribu orang dengan dana yang disetor Rp 5 juta per orang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan