Bupati Ultimatum Kepala Dinas Tuntaskan Proyek Saguling

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar meminta jajaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat untuk menuntaskan proyek Purabaya-Jati-Saguling di tahun ini. Di sisa waktu yang hanya sekitar 5 bulan, proyek yang dianggarkan di tahun 2015 lalu, dengan nilai Rp 23 miliar tersebut harus benar-benar selesai dan tidak lagi mangkrak.  ’’Saya beri waktu kepada Kadis Bina Marga hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan proyek Saguling ini. Tapi, kalau hingga akhir tahun tetap tidak tuntas, maka jabatan kadis akan saya copot, itu janji saya,” tegas Abubakar, di Ngamprah, kemarin.

Menurut Abubakar, mangkraknya pengerjaan proyek Purabaya-Jati-Saguling ini lantaran tidak bisa memilih pihak ketiga dalam hal ini PT Imemba selaku kontraktor pada saat itu. Hal lainnya, kata Abubakar, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di jajaran DBMSDAP belum sesuai dengan harapan. ’’Bahkan saya lihat ini juga akibat keteledoran pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat itu dipegang Tanwar. Sudah saya berhentikan jabatannya dari segala proyek. Saya akui kinerja bawahan sangat buruk, sehingga proyek jalan yang seharusnya saat ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, tapi paktanya harus menunggu lagi,” sesal Abubakar.

Abubakar menjelaskan, akibat mangkraknya proyek Saguling menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang menyebutkan pemerintah daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. Di antaranya lantaran kelebihan pembayaran proyek Purabaya-Jati-Saguling sebesar Rp 1,1 miliar dan sisanya proyek jalan lainnya. ’’Jadi Rp 1,1 miliar atas kelebihan pembayaran dari proyek Saguling ini, merupakan uang jaminan pemkab kepada pihak kontraktor yang seharusnya jangan dicairkan terlebih dahulu, karena pihak kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas. Namun, lantaran keteledoran PPK, malah mencairkan uang itu kepada kontraktor. Kelebihan pembayaran itu yang dipandang BPK agar dikembalikan lagi,” paparnya.

Rekomendasi BPK, kata Abubakar, pemerintah daerah diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dengan jangka waktu 60 hari ke depan. Kelebihan pembayaran ini harus dikembalikan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat. ’’Saya ingatkan lagi kepada sejumlah SKPD yang memiliki pengerjaan proyek seperti Bina Marga dan DCKTR untuk lebih hati-hati memilih pihak ketiga. Karena sering kali ketika masuk ke pokja ULP dari sisi administrasi bagus, namun dari jejak rekamnya justru tidak memiliki prestasi seperti PT Imemba kemarin,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan