Polisi Panggil Tujuh Saksi Pembunuh Pricila

[tie_list type=”minus”]Bawa Pelaku ke LPKS[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Polrestabes Bandung menggandeng Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam melakukan pemeriksaan terhadap pembunuh siswi SMPN 51, Pricila Dina , 15. Pasalnya, pelaku SF, 14, yang melakukan tindakan tak wajar tersebut masih berada di bawah umur.

’’Untuk penanganannya, tersangka dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai pendampingan,’’ ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, kemarin (1/9).

Saat ini, tujuh orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yang bakal dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Petugas berhasil mengamankan barang bukti, seperti satu buah martil, satu telepon pintar, sepasang pakaian milik korban beserta tas gendong. ’’Orang tua sudah dipanggil, kita berikan penjelasan. Tapi, tidak bisa mendampingi saat menjalani pemeriksaan,’’ imbuh Yoyol.

Akibat perbuatannya, SF dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 365 ayat (3) KUHP, karena melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil urun bicara terkait kejadian tersebut. Dia meminta, Dinas Pendidikan Kota Bandung menelusuri motif dari pembunuhan yang dilakukan SF. ’’Prihatin, saya akan cari tahu alasan melakukan itu apa. Saya sudah meminta Kadisdik (Elih Sudiapermana),’’ kata Ridwan Kamil di The Trans Luxury Hotel.

Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini seharusnya tidak perlu terjadi. Apabila, orang tua mampu menjadi penyeimbang anak-anaknya. Emil –sapaan Ridwan Kamil- mengimbau, kepada orang tua untuk lebih memberi perhatian. ’’Keluarga adalah kuncinya,’’ ucapnya.

Seperti diberitakan, Pricila Dina, siswi SMPN 51 Kota Bandung, menjadi korban pembunuhan temannya di pematang sawah dekat Hotel Grand Sharon Jalan Inpeksi Cidurian, Senin (31/8) sekira pukul 15.00. Korban dipukul menggunakan palu oleh pelaku. Motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai barang milik korban, yaitu telepon selular dan komputer jinjing. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan