Pemeriksaan Awal Fokus Tupoksi KPA

bandungekspres.co.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman. Ini pemeriksaan pertama Asep pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi buku aksara Sunda.

Dalam pemeriksaan pertama ini, Asep hanya ditanya soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat kasus itu bergulir di tahun 2010. Dirinya juga ditanya kapasitasnya sebagai kepala Disdik saat ini.

”Belum masuk pokok perkara. Penyidik baru bertanya apa yang bersangkutan sehat, biodata, juga tupoksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali di ruang kerjanya, kemarin (3/11).

Dia mengatakan, saat diperiksa, Asep didampingi kuasa hukumnya Saim Aksimuddin dan dalam keadaan sehat juga lancar ketika menjawab seluruh pertanyaan penyidik pidana khusus Kejati Jabar. Pemeriksaan Asep berlangsung sejak pukul 09.00-12.00.

”Pemeriksaan selanjutnya tergantung penyidik. Kita belum tahu kapan yang bersangkutan dipanggil kembali,” tukas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut.

Untuk diketahui, Asep Hilman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 478/02/fd.1/09/2015. Dirinya diduga melakukan korupsi buku aksara Sunda yang merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat akan memberikan dukungan moral kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman. Bentuknya, dengan melakukan doa bersama.

Ketua PGRI Jabar Edi Parmadi mengatakan, gerakan moral doa bersama ini ditujukan kepada Asep Hilman sebagai bentuk simpati. Memberikan support atas masalah yang sedang dihadapinya. Sebab, bagaimanapun Asep adalah bagian dari keluarga besar PGRI. ’’Pak Asep itu bagian dari keluarga besar PGRI dan Pengurus organisai PGRI,’’ jelas Edi saat jumpa pers di Kantor PGRI Jabar, Jalan Talaga Bodas, Bandung, kemarin (2/11).

Edi menilai, kasus hukum yang saat ini dihadapi harus dijalani sesuai aturan hukum. Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, pembuktian siapa yang bersalah nanti akan diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, sebagai lembaga organisasi yang mendukung supremasi hukum, PGRI juga tidak berniat menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, dalam prosesnya harus mengedepan asas keadilan. ’’Silakan hukum dijalankan dengan seadil-adilnya,’’ kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan