Oknum Satpol PP Terbukti Memeras

[tie_list type=”minus”]Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun bagi Asep [/tie_list]

BANDUNG WETAN – Komandan Regu Penindakan dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Asep Ahmad terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap PT. Alista Artha terkait permohonan pengadaan reklame di 16 titik dengan ukuran 1m x 2m x 2 m pada 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menganggap terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti satu bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya, kemarin (9/9).

Asep bersalah karena seharusnya tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 22, Peraturan Menteri Keuangan No 33/PMK.06/2012 yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan 16 unit neon box di jembatan layang Pasupati itu sebesar Rp 27,5 juta dengan persentasi Rp 17,6 juta biaya tarif izin dan Rp 9,8 juta biaya sewa lahan.

Namun, Asep malah memasang tarif sebesar Rp 550 juta untuk pengurusan reklame tersebut, akibat perbuatannya, negara merugi Rp27,5 juta. ’’Dengan posisi atau jabatan yang diemban terdakwa tidak ada kewenangan yang berkaitan dengan pengadaan reklame,” seru majelis.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa selaku PNS telah mencoreng wibawa nama baik aparatur negara.

Vonis ini lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Dalam berkasnya, Asep dianggap jaksa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat dakwaan, diketahui terdakwa menawarkan diri untuk mengurusi pemasangan reklame di Jalan Pasupati kepada saksi Rudi Herawan dari PT Alista Artha Selaras. Terdakwa mengaku bisa mengurus pemasangan reklame dengan biaya Rp 550 juta, kemudian saksi memberikan uang muka Rp 50 juta.

Setelah itu, Rudi Herawan memberikan uang lagi sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa. Dalam perjalanannya, terdakwa kemudian menagih sisa uang yang belum dibayar. Saksi sendiri merasa keberatan karena nilai uang itu terlalu tinggi. Hingga akhirnya total uang yang dikeluarkan oleh PT Alista Artha Selaras sebesar Rp 347 juta.

Tinggalkan Balasan