Laporkan RS yang Tak Layani BPJS

bandungekspres.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Berbagai langkah dilakukan. Selain penambahan fasilitas kesehatan (faskes), BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada Rumah Sakit (RS) yang telah bekerjasama untuk melayani pasien dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak akan main-main dengan komitmen memberi pelayanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS. Karena itu, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, tidak diperkenankan menolak melayani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan. ”Kalau tidak dilayani, laporkan ke kami,” ujar Kepala Departemen Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Widianti Utami kepada Jawa Pos National Networking (Radar Cirebon Group), beberapa waktu lalu. Dengan demikian, masyarakat dapat melaporkan rumah sakit dan bahkan petugasnya, jika tidak diberikan pelayanan terbaik. Apalagi sampai menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan, Widianti Utami menegaskan rumah sakit negeri maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dapat diputus kontraknya jika tidak melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini berlaku secara nasional. Karena itu, peserta BPJS Kesehatan dapat melaporkan pelayanan yang kurang memuaskan ke kantor-kantor BPJS terdekat. Selanjutnya, pengaduan akan ditindaklanjuti untuk dapat diambil tindakan dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Menambah jumlah peserta, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah. Dengan demikian, warga tidak mampu sekalipun dapat menjadi peserta dan memperoleh pelayanan BPJS Kesehatan, sepanjang sudah diusulkan Dinkes setempat sebagai penerima bantuan iuran. Jika sudah demikian, peserta yang kategori miskin tersebut tidak perlu membayar iuran perbulan. Karena pemerintah daerah melalui Dinkes setempat telah membayarkannya menggunakan dana pemerintah daerah. ”Peserta PBI yang menentukan pemerintah daerah, bukan BPJS Kesehatan,” terangnya. (jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan