Berawal Janjian Lewat MiChat, Pertemuan di Kosan Cimahi Berujung Maut

Berawal Janjian Lewat MiChat, Pertemuan di Kosan Cimahi Berujung Maut
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto saat Menunjukkan Barang Bukti Sebuah Pisau yang Digunakan Pelaku. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Tersangka lantas membuka pintu dan mendapati beberapa orang berada di depan kamar. Mereka kemudian masuk dan melihat korban sudah tergeletak dalam kondisi bersimbah darah.

Pelaku Ditangkap di Lokasi Kejadian

Polisi bergerak melakukan penanganan hingga akhirnya berhasil mengamankan RS di lokasi kejadian pada hari yang sama.

“Kronologis penangkapan mencatat bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 sekira jam 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di TKP Kosan Istana, Jalan Karya Bakti 6, RT 003, RW 011, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” kata Endy.

Baca Juga:Detik-Detik Pembunuhan Wanita di Kos Cimahi, Pelaku Sempat Terkunci di Dalam KamarTragis! Perempuan Tewas dengan Luka di Leher, Seorang Pria Diamankan di Kos Cibabat

Dalam perkara pembunuhan di Cimahi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah pisau dapur dengan panjang bilah 19 sentimeter serta satu buah baju kemeja baseball berwarna putih bergaris hitam bertuliskan “Doeeloer”.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar 458 Jo Pasal 468 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 458 mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 468 mengatur tentang perbuatan melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mong)

0 Komentar