Persoalan di SMPN 2 Ngamprah sendiri mencuat setelah pemeriksaan Inspektorat KBB menemukan masalah dalam pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2024-2025. Mantan kepala sekolah, Agus Samsu Permana, kemudian mengembalikan Rp159 juta ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Kami ingin pengelolaan Dana BOS di sekolah berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan serupa,” pungkas Imam. (Wit)
