Menurut Wahyu, diperlukan solusi jangka panjang yang mampu memberikan kepastian keamanan hunian sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak warga yang mengalami kerugian akibat longsor.
Karena itu, warga yang merasa dirugikan diharapkan mengumpulkan bukti dan mendokumentasikan seluruh kerusakan maupun kerugian yang dialami. Dokumentasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam proses penyelesaian dengan pihak pengembang melalui fasilitasi DPRD Kota Cimahi.
“Warga yang merasa dirugikan diimbau mendokumentasikan seluruh kerusakan dan kerugian yang dialami sebagai dasar penyelesaian bersama pihak pengembang melalui fasilitasi DPRD Kota Cimahi,” pungkasnya. (Mong)
