Indonesia Perkuat Kerjasama Pajak Global, Dirjen Pajak Tandatangani GIR MCAA

Foto Istimewa 
Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Melalui penandatanganan ini, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA, berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
0 Komentar

Salah satu pembahasan utama konferensi menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan. Prinsip ini relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.

Kerja sama internasional diharapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi juga menghasilkan penguatan pengawasan dan efektivitas administrasi perpajakan. Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi ini menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia. Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia terus mendorong sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak.

0 Komentar