Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen untuk mendukung penerapan ketentuan GloBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Indonesia Dorong Perluasan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara
Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims). Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri. Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara.
Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak. Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
Baca Juga:Bintang dan Resky Melesat, Pebalap Astra Honda Dominasi Podium IM4AC SepangAHM Ajak Generasi Muda Terapkan Gaya Hidup Berkelanjutan melalui Green Act Fest 2026
Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara. Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.
Perkuat Kolaborasi dan Dampak Nyata Kerja Sama Perpajakan
Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi selama tiga hari ini diikuti oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea. Forum tahunan tersebut menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.
