Nekat Selundupkan Paket Sabu di Ikat Rambutnya, Seorang Wanita Berhasil Diamankan oleh Petugas Lapas Banceuy 

Narkoba
Dok. Tangkap layar rekaman CCTV terkait upaya penyelundupan paket sabu, kelas IIA Banceuy.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIABanceuy, Kota Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,97 gram yang dibawa oleh seorang pengunjung wanita bernama Mira Margaret.

Penggagalan yang dilakuan pada Selasa, 27 Oktober 2026 kemarin sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, menurut Kalapas Kelas II A Banceuy, Eris Ramdani berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan proses pemeriksaan kepada seorang pengunjung wanita tersebut.

“Pada pelaksanaan layanan kunjungan tersebut, terdapat dua orang pengunjung yang akan mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Indra Purnama Bin Ujang Sumarna, yaitu Euis Waliah selaku ibu kandung Warga Binaan Pemasyarakatan dan Mira Margaret selaku pengikut,” katanya, Rabu, (28/10).

Baca Juga:Perintahkan Patroli Rutin Ditingkatkan, Kapolda Jabar Soroti Narkoba hingga TawuranPenindakan Disebut Belum Cukup, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Khusus Miras dan Narkoba!

Saat dilakukan proses pemeriksaan serta penggeledahan badan secara menyeluruh sesuai dengan prosedur, Eris mengatakan petugas berhasil menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,97 gram yang disembunyikan di dalam ikat rambut.

“Ikat rambut tersebut diketahui telah dijahit kembali untuk menyembunyikan barang yang diduga narkotika tersebut,” ucapnya.

Mengetahui adanya hal itu, Eris mengungkap petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penanganan awal.

“Selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut serta diteruskan kepada Kepala Lapas. Dan narang bukti berupa barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 gram selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara untuk pengunjung yang membawa barang bukti tersebut, Eris menyebut bahwa petugas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara terhadap warga binaan atas nama Indra Purnama Bin Ujang Sumarna dilakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan upaya penyelundupan narkotika tersebut,” pungkasnya.(San).

0 Komentar