“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui para tersangka ini segera untuk datang ke Polresta Bandung untuk kita mintai keterangan, sehingga kita bisa tahu kendaraan-kendaraan apa saja yang memang sudah digelapkan oleh para tersangka ini,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sebagaimana disampaikan Kapolresta Bandung.
