Polisi Ungkap Penipuan Rental Mobil, Korban Diduga Lebih dari 15 Orang

Polisi Ungkap Penipuan Rental Mobil, Korban Diduga Lebih dari 15 Orang
Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa atau meminjam mobil, kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial WH dan DP. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui para tersangka ini segera untuk datang ke Polresta Bandung untuk kita mintai keterangan, sehingga kita bisa tahu kendaraan-kendaraan apa saja yang memang sudah digelapkan oleh para tersangka ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sebagaimana disampaikan Kapolresta Bandung.

0 Komentar