BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah mengimbau pekerja informal di Kabupaten Bandung segera mendaftar dan memanfaatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/10/2026).
0 Komentar

KABUPATEN BANDUNG – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Kamis (1/10/2026), mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keringanan itu berlaku hingga Desember 2026.

Agung menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Caranya, menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah itu sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), dan memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:Toni Wijaya Apresiasi INTI KRESNA, Inovasi Polrestabes Bandung Perkuat KamtibmasSantri Masjid Ali Abdallah Peringati Hari Santri Nasional

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, untuk sembilan bulan masa keringanan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan kematian maksimal Rp42 juta. Selain itu, ada beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga maksimal Rp174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran kini juga semakin mudah. Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran. Di antaranya Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera sehingga mampu berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

0 Komentar