RUU Pemilu: Apa yang sedang dipertaruhkan di DPR?

pemilu
Arsip - Suasana saat pencoblosan Pilkada serentak 2024 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.)
0 Komentar

Perhatian khusus terhadap wilayah Papua dan daerah kepulauan dapat dibenarkan sepanjang mempunyai dasar yang transparan dan konsisten.

Begitu pula dengan usulan menambah komisioner KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dari lima menjadi tujuh orang. Penambahan jumlah komisioner mungkin membantu pembagian kerja, tetapi tidak otomatis meningkatkan kualitas pengawasan.

Independensi, kompetensi, dukungan sekretariat, kecukupan anggaran, dan keberanian menindak pelanggaran tetap menjadi faktor utama.

Baca Juga:Berawal dari Jualan Gorengan, Rahmat Kini Kembangkan Warung Sembako Berkat KUR BRIMerries Jagoan Kulit Bayi Dukung Alfamart Sahabat Posyandu Selama Oktober 2026

DPR perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan benar-benar menjawab kebutuhan, bukan sekadar memperbesar struktur organisasi.

Bagi masyarakat, penting membedakan pembentukan Panja, kesepakatan pembahasan di Komisi II, dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Ketiganya bukan tahapan yang sama.

Dalam proses legislasi, keputusan membawa suatu rancangan ke tahap berikutnya tidak berarti seluruh isi rancangan otomatis menjadi undang-undang.

Jika sebuah materi masih berupa usulan anggota atau fraksi, statusnya tetap harus disebut sebagai usulan sampai ada kesepakatan resmi yang dapat diverifikasi.

Karena itu, jika muncul kabar bahwa lima perubahan di atas akan segera diputuskan dalam rapat paripurna, masyarakat perlu memeriksa agenda resmi DPR dan dokumen rapatnya.

Sampai informasi resmi tersedia, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan kelima butir tersebut sudah menjadi paket keputusan final.

DPR seharusnya menjelaskan bukan hanya apa yang akan diubah, tetapi juga mengapa perubahan diperlukan, siapa yang akan terdampak, dan bagaimana kepentingan pemilih dilindungi.

Baca Juga:Tak Sekadar Riding, Stylo Sound Ride Ajak Komunitas Honda Ekspresikan Diri Lewat Musik dan FashionRamadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano

Reformasi pemilu tidak boleh berhenti pada kompromi antarpartai. Ia harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara wakil dan rakyat, memperkuat integritas penyelenggara, serta memastikan setiap suara mempunyai peluang yang adil untuk diterjemahkan menjadi keterwakilan.

Keberhasilan RUU Pemilu tidak diukur dari seberapa cepat pembahasannya selesai. Ukurannya adalah apakah aturan yang dihasilkan lebih adil, lebih transparan, dan lebih mampu menjaga kedaulatan rakyat.

Sebab undang-undang pemilu bukan milik partai-partai yang sedang berunding di parlemen. Undang-undang itu menentukan bagaimana seluruh warga negara menggunakan hak politiknya.

Itulah sebabnya publik tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika aturan demokrasi sedang dirumuskan. (ANTARA)

0 Komentar