Terungkap! Siswi SMK di Tasikmalaya Diduga Jadi Target Pengantin Pesanan WNA China

Suasana ekspose kasus dan pertemuan Kapolres Tasikmalaya dengan keluarga DL setelah korban berhasil ditemukan/
Suasana ekspose kasus dan pertemuan Kapolres Tasikmalaya dengan keluarga DL setelah korban berhasil ditemukan/Foto: Hendi
0 Komentar

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” kata Heru.

Polisi menduga hubungan tersebut berkaitan dengan rencana pengantin pesanan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi anak. Korban diduga berangkat ke Jakarta untuk menemui pria tersebut dengan menggunakan identitas fiktif yang telah disiapkan. Saat DL ditemukan, pria yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.

Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu perjalanan korban.

Baca Juga:Jateng Akan Dijadikan Role Model Penanganan Tuberkulosis421 Desa/Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga TB, Pemprov Terus Upayakan Skrining dan Pencegahan

Polres Tasikmalaya telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan pria tersebut melalui kerja sama kepolisian internasional, termasuk kemungkinan pelibatan Interpol.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 16 tahun dan seluruh proses keberangkatannya diduga berlangsung tanpa persetujuan orang tua.

Ade menyebutkan bahwa tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, dapat dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, penerapan pasal terhadap pihak yang diduga terlibat tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Di tengah proses hukum tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyudutkan korban. Menurut Ade, komentar bernada perundungan maupun candaan yang merendahkan DL di media sosial justru dapat menambah beban psikologis korban dan keluarganya.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tuturnya.

Usai ekspose kasus, suasana haru menyelimuti pertemuan DL dengan kedua orang tuanya. Kapolres secara resmi menyerahkan kembali korban kepada keluarganya setelah berhasil ditemukan.

Meski telah kembali ke rumah, pendampingan terhadap DL belum berakhir. Polres Tasikmalaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan terus melakukan pemantauan serta mendukung pemulihan psikologis korban.

0 Komentar