Pelototi Layanan RS Kerja Sama Pemprov, Komisi V Sebut Jangan Hanya Administrasi! 

Pelototi Layanan RS Kerja Sama Pemprov, Komisi V Sebut Jangan Hanya Administrasi! 
Anggota Komisi V Encep saat di RSUD Purwakarta. Dok. Komisi V DPRD Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi V DPRD Jawa Barat turut pelototi gagasan Gubernur terkait layanan kesehatan di rumah sakit bagi warga. Pihaknya mendesak agar kerja sama tak hanya sebatas administrasi.

Untuk memastikan implementasi program yang baru diluncurkan itu, Komisi V turut terjun ke lapangan. Tujuannya melihat langsung implementasi di lapangan. Salah satunya ke RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).

Anggota Komisi V Encep Sugiana meninjau sejumlah layanan rumah sakit. Termasuk mempertanyakan mekanisme cover pembiayaan bila ada warga Jabar yang belum punya BPJS.

Baca Juga:Warga Jabar Non BPJS Tetap Wajib Dilayani, Ini RS yang Kerja Sama dengan PemprovBPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

“Beberapa waktu lalu Pemprov kan teken kerja sama dengan rumah sakit. Nah kami ingin lihat pelaksanaan di lapangan,” cetusnya, Kamis (15/10).

Encep melanjutkan, gagasan kerja sama itu menarik. Karena memang layanan kesehatan bagi masyarakat harus menjadi prioritas.

Namun persoalan cover biaya ini perlu diperjelas agar tak ada masalah di kemudian hari. Selama ini persoalan biaya masih menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk membantu pasien yang belum memiliki kemampuan membayar biaya perawatan. Termasuk misalnya melalui skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepastian mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim menjadi hal penting untuk diperhatikan. Ini agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan pasien.

“Mekanisme perlu diperjelas. Agar rumah sakit nantinya juga maksimal melayani pasien,” tuturnya.

Encep berharap kerja sama antarpemerintah dan rumah sakit tidak hanya menjadi kesepakatan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Baca Juga:Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Sebelumnya, Pemprov Jabar pertegas layanan kesehatan. Masyarakat yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS atau asuransi/jaminan kesehatan lainnya tetap dapat dilayani dengan pembiayaan layanan setingkat kelas 3.

Hal itu ditegaskan kontrak kerja sama yang dijalani dengan sejumlah rumah sakit rujukan dan RSUD di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi tak ingin sampai ada pasien atau warga Jawa Barat yang sampai tidak dilayani rumah sakit karena tersandera jaminan kesehatan, setidaknya ada 86 rumah sakit yang berkontrak. (son)

0 Komentar