Ia menekankan, Raperda Pengentasan Kemiskinan wajib merujuk dan melakukan updating terhadap DTKS yang merupakan peleburan data Regsosek, P3KE, dan DTKS sebelumnya. “Kalau tidak disandingkan, Perda dan DTKS akan berjalan sendiri-sendiri dengan aturan berbeda,” tegasnya.
Sistem pendataan manual yang selama ini dipakai BPS dinilai memiliki banyak kelemahan. Soni mendorong pembangunan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui NIK, seluruh aktivitas keuangan warga-kepemilikan rekening, penggunaan QRIS, cicilan bank, cicilan kendaraan, pembayaran listrik di atas 900 VA, hingga riwayat transaksi-akan terdeteksi secara otomatis.
Dengan langkah tersebut, Soni berharap data kemiskinan Kota Bandung semakin akurat dan program pengentasan bisa tepat sasaran. (tur)
