Polisi Uji Forensik Bom Rakitan yang Dibuat Pria di Parongpong

Dok. Pengungkapan kasus bom rakitan yang dilakukan oleh seorang pria di Parongpong, KBB pada beberapa waktu la
Dok. Pengungkapan kasus bom rakitan yang dilakukan oleh seorang pria di Parongpong, KBB pada beberapa waktu lalu. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Jadi motif dari yang bersangkutan ini adalah menjadi motivator dalam grup WhatsApp tadi, yang merupakan komunitas kasus kejahatan nyata, dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak, memberikan informasi cara mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat bahan peledak, membuat dan mempraktekkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuat oleh tersangka yang kemudian divideo dan kemudian di-upload, dikirim ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya (ingin) dianggap ahli buat kelompok di situ,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya sasaran tertentu dari aktivitas MSA tersebut.

“Untuk sasaran saat ini masih dalam pendalaman penyidikan. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Jadi masih eksistensi di grup itu saja,” ungkap Hendra.

Baca Juga:Marugame Udon Kaliurang Gunakan CNG, Gagas Perkuat Layanan Energi untuk Pelanggan UsahaTrimulia Tantang Niners di Final DBL West Java-East 2026

Hendra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSA juga belum diketahui terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 306 KUHP, Pasal 246, dan atau Pasal 247 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(San)

Laman:

1 2
0 Komentar