Komisi I Sorot Ketiadaan Regulasi Eksplisit Moratorium Pemekaran Wilayah

Komisi I Sorot Ketiadaan Regulasi Eksplisit Moratorium Pemekaran Wilayah
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati (kanan). (Dok DPRD)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Komisi I DPRD Jawa Barat datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (23/9). Pihaknya soroti ketiadaan payung regulasi eksplisit moratorium pemekaran wilayah.

Komisi I mencoba mendalami terkait aspirasi mengenai usulan pemekaran daerah. Karena sampai saat ini sejumlah usulan yang sudah dikirim ke Kemendagri belum ada tindak lanjut. Salah satu faktornya adalah moratorium.

Usulan dari Jawa Barat sendiri juga tidak sedikit. Setidaknya ada 10 usulan yang sudah mendapatkan kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Jawa Barat. Yaitu Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara.

Baca Juga:Chemistry Jonas Rivanno dan Adinda Azani di Cinta Seluas Samudra, Bermula dari Candaan hingga Jadi PasanganIMarugame Udon Kaliurang Gunakan CNG, Gagas Perkuat Layanan Energi untuk Pelanggan Usaha

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati menjelaskan, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berjalan saat ini memiliki karakteristik unik. Yaitu moratorium tidak dituangkan dalam regulasi tertulis yang spesifik, melainkan berwujud diskresi serta komitmen politik antara pemerintah pusat dan DPR RI.

Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’.

“Kenyataan di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” cetusnya.

Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan “dasar hukum pasif”. Yaitu bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis. Di sisi lain, hingga kini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Namun Rahmat memahami bahwa ada sejumlah alasan adanya moratorium pemekaran itu. Salah satunya adalah terkait beban fiskal negara. Pembentukan daerah baru memerlukan alokasi anggaran operasional dan penyediaan infrastruktur awal yang sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah per wilayah.

Alasan lainnya adalah evaluasi DOB terdahulu. Catatan evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menunjukkan catatan merah. Mayoritas daerah hasil pemekaran dinilai belum mandiri secara fiskal, di mana 80 hingga 90 persen APBD mereka masih bergantung penuh pada dana transfer pusat. “Ini juga perlu jadi perhatian, ” katanya.

0 Komentar