Terkait kemungkinan penyegelan sekolah, Eri menyebut tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap tindakan terhadap objek yang masih berkaitan dengan sengketa harus mengacu pada proses dan keputusan hukum.
“Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu, harus inkrah dulu, baru kemudian ada tindakan dalam hal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disdik KBB akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum apabila kembali muncul pengaduan atau perkembangan baru terkait lahan sekolah tersebut.
Baca Juga:Dua Tahun Beruntun, Kabupaten Tasikmalaya Sabet Juara 1 TPID Award Jawa-BaliChemistry Jonas Rivanno dan Adinda Azani di Cinta Seluas Samudra, Bermula dari Candaan hingga Jadi PasanganI
“Yang penting bagi kami kegiatan belajar mengajar anak-anak tidak terganggu. Untuk persoalan hukumnya, kami serahkan dan koordinasikan dengan bagian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Eri. (Wit)
