Sebelumnya, pengungkapan laboratorium gelap tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Oliestha mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi liquid vape tersebut.
“Ini berdasar dari LP (laporan) A Nomor 267 tahun 2026, di mana kami berhasil mendapati dua TKP berbeda, yang pertama TKP-nya ada di Sukasari, di daerah Gang Bongkaran, tanggal 14 September 2026, kami menemukan adanya terduga pelaku yang kemudian kami lakukan pendalaman, sehingga kami menemui pelaku kedua yang ada di TKP kedua, yaitu di Cikuya Mekar, di daerah Lagadar, di Margaasih, Kabupaten Bandung,” katanya.
Baca Juga:Bakar Sampah Berujung Petaka, Lahan di Lingkar Gentong Tasikmalaya TerbakarJaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan RGP dan OBP yang diduga melakukan kegiatan produksi ilegal cairan liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sekitar 400 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I, sejumlah plastik klip, cairan yang digunakan untuk mengoplos atau membuat liquid, serta alat pemanas yang digunakan dalam proses peracikan.
“Setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium itu positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Di mana ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana ini narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya,” jelas Oliestha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 610 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Oliestha menyebut, ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
“Jadi setelah kami dalami, kami mintai keterangan kedua orang yang telah kami amankan, barang-barang tersebut, barang-barang haram ini, rencana akan dijual per buahnya ini, per cartridge senilai Rp3,5 juta,” katanya.
Dari sekitar 400 cartridge yang telah diamankan, polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga:Dari Gugup Jadi Tambahan Tenaga, Orang Tua Jadi Mood Booster Nabil di DBLDebut Cikal di DBL Jadi Momen Tak Terduga, Satu Keluarga Besar Hadir di Tribun
“Sehingga estimasi dari seluruh yang berhasil kami amankan, yang sudah dalam bentuk cartridge saja, itu sekira Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (San)
