Dua Perusahaan Gadai Dapat Izin Wilayah Nasional
OJK juga memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia.
Dengan tambahan tersebut, saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian yang memiliki lingkup wilayah usaha nasional.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari dinamika industri jasa keuangan nonbank yang terus berkembang di Indonesia.
Baca Juga:Data Desil Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Perbaiki Jika Tidak Sesuai agar Pencairan Bansos LancarKiper Muda Fitrah Maulana Berpotensi Kembali Main Starter di Laga Persija vs Persib
Pinjol Tumbuh, Masyarakat Perlu Lebih Bijak
Pertumbuhan outstanding pinjol hingga Rp105,63 triliun menunjukkan bahwa pinjaman daring masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan.
Meski demikian, meningkatnya nilai pembiayaan perlu diimbangi dengan literasi dan kehati-hatian dalam mengambil pinjaman.
Masyarakat sebaiknya memperhitungkan kemampuan membayar, memahami biaya dan ketentuan pinjaman, serta menggunakan layanan pinjaman dari penyelenggara yang resmi.
Terlebih, kenaikan TWP90 dari 4,26 persen menjadi 4,32 persen menunjukkan adanya peningkatan risiko kredit bermasalah yang perlu menjadi perhatian.
Dengan demikian, pertumbuhan industri pinjol tidak hanya menjadi gambaran meningkatnya akses pembiayaan, tetapi juga menjadi pengingat agar masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih terukur.
