Polisi sementara menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal lain masih dapat berubah sesuai hasil penyidikan.
“Proses penanganan masih berjalan. Kami akan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
