“Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” ujar Nandang.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengedepankan edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan dalam membangun kepatuhan wajib pajak. Penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
