“Jika konsistensi ini dijaga bersama, masyarakat dapat diyakinkan bahwa postur APBD akan jauh lebih sehat. Anggaran daerah akan benar-benar teralokasi berdasarkan kebutuhan riil publik, sehingga tidak ada lagi istilah Pokir Bancakan atau proyek titipan yang sekadar menghabiskan anggaran ratusan milyar tanpa asas manfaat yang jelas,” kata Agus Satria.
Sistem digitalisasi dibentuk bukan untuk membatasi kewenangan legislatif, melainkan untuk menjaga kehormatan lembaga agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan objektif. Penegakan aturan ini dinilai krusial untuk memastikan penggunaan uang daerah tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Lebih dari itu, sistem ini tidak membatasi ruang gerak DPRD, melainkan justru menguatkan marwah lembaga legislatif tersebut. Dengan sistem yang transparan, fungsi Pengawasan yang melekat pada DPRD akan berjalan jauh lebih efektif, objektif, dan tetap berada di atas rel aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan seluruh masyarakat dan terutama untuk mewujudkan Bandung Barat yang AMANAH,” kata Agus Satria. (yan).
