Terkait pemanfaatan bangunan lama SDN Pambudi Dharma setelah relokasi selesai, Ana menjelaskan keputusan tersebut berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi selaku pengelola aset daerah.
“Itu kewenangannya ada di BPKAD. Terakhir kemarin sempat pada saat kita darurat sampah, itu kan banyak sampah basah itu justru datang ke sana,” ujarnya menutup. (Mong)
