Informasi yang diperoleh dari lapangan dapat menjadi dasar pengambilan langkah preventif sebelum konflik berkembang menjadi gangguan sosial yang lebih luas.
Di sisi lain, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Akhmad Buhaiti, menilai efektivitas sistem kewaspadaan dini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan sinergi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, penyuluh agama dan KUA berperan sebagai pihak yang pertama kali melakukan pemetaan persoalan, pendekatan kepada masyarakat, serta identifikasi potensi konflik. Namun, tindak lanjut penanganannya memerlukan kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah.
Baca Juga:Stimulus Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat, Benarkah?Investor Patriot Merah Putih Bond Kebal Hukum, Warganet: Pencucian Uang Disahkan
“Ketika ada gejala yang berpotensi menimbulkan konflik, penyuluh dan KUA menjadi pihak pertama yang melakukan pendekatan dan pemetaan persoalan. Selanjutnya diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar langkah pencegahan bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Akhmad menjelaskan, penyuluh agama memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan berbagai kelompok masyarakat.
Selain menyampaikan pesan-pesan keagamaan, mereka juga berfungsi membangun komunikasi, meredam kesalahpahaman, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Melalui penguatan peran penghulu, penyuluh agama, dan KUA yang didukung sinergitas antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, potensi konflik sosial keagamaan diharapkan dapat dideteksi lebih dini dan diselesaikan melalui pendekatan dialogis sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Pendekatan preventif tersebut dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga kerukunan umat beragama serta stabilitas sosial di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki keragaman dan dinamika kehidupan keagamaan yang tinggi. (Hendi)
