Uwais menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung berasal dari luar daerah. Kabupaten Bandung sendiri tidak memiliki pabrik rokok, sehingga produk ilegal tersebut umumnya dipasok dari industri rumahan di Jawa Tengah.
“Kalau di Kabupaten Bandung tidak ada pabrik rokok. Kebanyakannya dari Jawa Tengah, pabrik-pabrik kecil atau home industry,” katanya.
Menurutnya, modus yang kini paling banyak ditemukan adalah peredaran rokok polos tanpa pita cukai. Praktik tersebut dinilai lebih mudah dan murah dibandingkan membuat pita cukai palsu yang memiliki berbagai fitur pengaman.
Baca Juga:Bea Cukai Bandung Berhasil Tindak 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025Rokok Ilegal Masih Marak, 2,1 Juta Batang Dimusnahkan di Bandung Barat
“Sekarang kebanyakannya rokok polos tanpa cukai sama sekali. Memang harganya murah, sekitar Rp10 ribu sampai Rp12 ribu,” tutur Uwais.
Selain operasi penindakan, Satpol PP Kabupaten Bandung juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui enam kali kegiatan sosialisasi.
Program tersebut menyasar pelajar SMA dan tokoh masyarakat melalui kegiatan Satpol PP Go to School guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
