“Yang seharusnya para pengusaha fokus bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung, sekarang justru disibukkan oleh persoalan yang tidak perlu. Pengusaha seharusnya tidak diributkan, tetapi malah menjadi ribut,” ujarnya.
Ia berharap proses persidangan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang selama ini terjadi di tubuh Kadin Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Kuasa hukum Kadin Kabupaten Bandung, Ferry Arya Putra, menyatakan pihaknya hadir memenuhi agenda sidang perdana dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang akan berlangsung.
Baca Juga:Cungkil Kaca Dapur, Maling Gondol Uang dan Tablet Kasir Kafe di CibinongPemkab Tasikmalaya Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus KTP hingga Izin Usaha Cukup di Satu Tempat
“Kami hadir memenuhi panggilan sidang pertama. Mudah-mudahan proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang saat ini sedang dihadapi Kadin Kabupaten Bandung,” kata Ferry.
Menurut Ferry, sengketa yang kini bergulir di pengadilan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tata kelola organisasi dapat berjalan lebih baik dan tidak kembali memunculkan polemik serupa di masa mendatang.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta pengadilan mengesahkan kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung hasil Mukab X Tahun 2025 yang dipimpin Boni Anggara serta membatalkan hasil Mukab ulang Tahun 2026.
Selain itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam materi gugatan.
Sidang perdana tersebut menjadi tahapan awal penyelesaian sengketa yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Agenda persidangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
