Eka Santosa menegaskan bahwa pelaksanaan Musda tidak dapat dijalankan secara legal sebelum ada perpanjangan atau pembaruan resmi terhadap legalitas kepengurusan sementara dari tingkat pusat.
“Masa penugasannya sudah habis, mau melaksanakan Musda. Jadi tidak sah kalau diselenggarakan Musda sekarang. SK Care Taker-nya harus diperbarui dulu,” ujar Eka Santosa. (yan)
