Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk Polisi

Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Tasikmalaya saat menggelar ekspose tindak pidana pencurian di Mapolres. Foto : Dok/Humas Polres
0 Komentar

Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V hingga Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri misteri pencurian yang sempat meresahkan pemilik toko dan warga sekitar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Hendi)

Reporter: Hendi

0 Komentar