JABAR EKSPRES – Kenaikan tarif pajak air tanah di Kabupaten Bogor menuai sorotan dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bogor menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pelaku industri dan dapat memengaruhi iklim investasi di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Dalam regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik, naik 120 persen dari tarif sebelumnya yang berada di angka Rp1.500 per meter kubik.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Checawaty, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut.
Baca Juga:Libur Iduladha, Jalur Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Kendaraan WisatawanPolres Tasikmalaya Salurkan 27 Hewan Kurban untuk Warga dan Pesantren di Iduladha 1447 H
“Betul ada kenaikan pajak air bawah tanah, makannya harapan kami kepada pemerintah itu adanya stimulus dari pemerintah terkait pajak ini. Karena itu juga sangat amat membantu kepada dunia usaha agar mereka terus bisa berjalan,” katanya.
Menurut Sintha, kenaikan pajak air tanah menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil. Ia menyebut dunia industri saat ini juga menghadapi tekanan akibat gangguan rantai pasok internasional dan kenaikan biaya produksi.
“Maka dari itu, saya juga berharap kepada pemerintah ada stimulus-stimulus pemerintah buat dunia usaha, apa lagi di sektor industri yang terdampak kenaikan dolar dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menjaga iklim investasi agar tetap kondusif demi mempertahankan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di daerah.
“Iklim investasi di kabupaten bogor harus kita jaga, artinya bagaimana para pengusaha dan pemerintah bersama-sama berjuang di tengah situasi ini, harus harus memberikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan,” pungkasnya.
