“Para camat tolong kawal dan sisir masyarakatnya masing-masing di tiap desa, semua anak harus sekolah. Termasuk anak-anak disabilitas, mereka juga berhak bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Jangan ada yang ditolak. Tolong para camat dan kepala sekolah perhatikan ini,” ujarnya menambahkan.
Dalam SPMB tahun ajaran 2026 ini, kata KDS, Disdik Kabupaten Bandung telah melakukan evaluasi dan merancang empat jalur pendaftaran SPMB menjadi dua gelombang yaitu gelombang pertama jalur domisili dan afirmasi, serta gelombang kedua melalui jalur prestasi dan mutasi.
Jalur penerimaan zonasi saat ini berubah istilah menjadi domisili. Jika zonasi didasarkan pada jarak rumah calon murid dengan sekolah, sistem domisili ini didasarkan pada kecamatan tempat domisili calon murid.
Baca Juga:KDS Lepas Kloter Terakhir Jemaah Haji Kabupaten BandungHUT ke-385 Kabupaten Bandung, RSUD Cicalengka Resmikan NICU dan Gelar Donor Darah
Pada kesempatan tersebut, KDS juga menyatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Mendikdasmen agar memasukkan ‘calistung’ ke dalam kurikulum resmi Sekolah Dasar.
“Saya masih menemukan ada anak kelas 5 SD yang belum bisa baca tulis hitung. Ini sangat memprihatinkan. Saya akan usulkan ke Mendikdasmen. Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung,” tutur Bupati KDS. (**)
