Komplotan Pencuri Kabel Tower Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Ciamis, Tiga Tersangka Diamankan

Komplotan Pencuri Kabel Tower Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Ciamis, Tiga Tersangka Diamankan
Tersangka pencuri kabel tower lintas kabupaten usai diringkus Resmob Polres Ciamis. Dok. Jabar Ekspres
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pasal berlapis jika ditemukan unsur perusakan fasilitas umum.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Layanan 110 dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia dan siap menerima laporan kapan saja.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan. Jangan segan melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kapolres. (CEP)

0 Komentar