Alih-alih memberikan perlindungan hukum oknum penyidik justru diduga melakukan intimidasi psikologis agar korban mengurungkan niatnya memperkarakan kasus ini secara resmi.
Pelayanan publik yang seharusnya mengayomi justru berubah menjadi penghalang bagi warga yang ingin melaporkan tindak pidana pencucian uang atau penipuan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil oleh pihak penyidik.
Baca Juga:Komdigi Perkuat Kapasitas Jurnalis Angkat Narasi Koperasi Desa Jadi Berita UtamaPerempuan Tangguh Bandung Menembus Batas Jalanan Bersama inDrive
“Pelaku aman, masih kooperatif, karena masih ada hubungan keluarga juga, jadi yah masih keluarga,” ujar Aiptu Armanto Kanit Reskrim melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini menjadi bukti kuat adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor yang seharusnya segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Korban mengaku sering mendapatkan pernyataan yang bersifat menakut-nakuti dari pihak penyidik terkait pengembalian uang kerugiannya.
“Kanit tuh selalu bilang kalo buat LP maka uang gak akan kembali” cetus Umi Azizah menyesalkan sikap tidak profesional aparat penegak hukum tersebut.
Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo sebenarnya telah memerintahkan agar setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
Merespons kejanggalan ini tim hukum korban bersiap mengambil langkah tegas ke Mapolda.
“Kami berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) demi transparansi,” tegasnya. (yan).
