Tempat Parkir di Jalan Suryakencana Bogor Dipindahkan, Tetap Kejar Setoran Rp110 Ribu ke Dishub

Parkir di Jalan Suryakencana Bogor Dipindah ke Sisi Kanan, Tetap Kejar Setoran Rp110 Ribu ke Dishub
Juru parkir resmi di Jalan Suryakencana Kota Bogor saat memarkirkan kendaraan setelah penerapan baru perpindahan posisi parkir dari sisi kiri ke sisi kanan jalan, Rabu (22/4/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

Setiap kendaraan yang parkir dikenakan tarif Rp3 ribu dan diberikan karcis resmi dari Dishub melalui juru parkir sebagai bukti pembayaran.

Pemberian karcis tersebut, kata Nandang, menjadi tanda bahwa sistem parkir yang diterapkan bersifat resmi dan bukan parkir liar.

“Ada karcis resmi dari Dishub yang kami berikan ke pengguna parkir sebagai bukti. Nanti saat mau pulang, mereka bayar ke kami sambil menyerahkan karcisnya. Itu juga jadi tanda kalau kami resmi,” katanya.

Baca Juga:Sudah 50 Persen, Pembangunan Alun-alun Kabupaten Bogor Dikebut Jelang HJB ke-544Dorong UMKM Melek Bisnis dan Pangan, Anggota DPR: Jangan hanya Jualan!

Di sisi lain, perubahan sistem parkir ini juga diakui membuat sejumlah pengendara kebingungan.

Nandang mengaku, pada hari kedua penerapan, masih banyak pengendara yang belum terbiasa dengan posisi parkir yang kini berada di sisi kanan jalan.

“Banyak yang kaget, terus komplain dan tanya ke kami. Biasanya parkir di kiri, kok sekarang ke kanan. Tapi setelah dijelaskan ini aturan baru, mereka mengerti,” ucapnya.

Nandang berharap, penataan parkir ini tidak hanya membuat lalu lintas lebih tertata, tetapi juga dapat memberikan peluang penghasilan yang lebih baik bagi para juru parkir.

0 Komentar