Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 Miliar. (Hendi)
Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual Online
