Selain itu, pengecekan dilakukan pada pukul 07.30 dan 16.30 untuk memastikan ASN berada di lokasi yang sesuai.
Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan OPD.
“Pengecekan jam 07.30 dan 16.30 untuk pastikan ASN ada di titik domisili tersebut. Selain itu juga kita melakukan Pengawasan berjenjang dimulai dari Pimpinan OPD masing-masing wajib mengawasi stafnya yang WFH,” imbuhnya.
“Adapun atasannya bisa cek di aplikasi apakah staf benar ada di rumah saat jam kerja,” sambung Siti.
Baca Juga:ASN Ciamis WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian3 ASN Pemkot Bandung Terdeteksi Keluar Kota di Hari Pertama WFH
Terkait sanksi, BKPSDM menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan WFH, termasuk tidak melakukan absensi atau berada di luar lokasi domisili saat jam kerja.
“Pemotongan TP dan Sanksi disiplin ASN, mulai teguran tertulis hingga sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” pungkas Siti. (Mong)
