Seluruh kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub kabupaten/kota, serta Ketua Organda.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, terdapat sekitar 1.854 angkot yang telah melebihi batas usia teknis dan saat ini tengah dalam proses penataan. Sementara itu, sekitar 860 angkot masih aktif dan dinyatakan laik jalan dari total 25 trayek.
Di sisi lain, jumlah angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk hingga ke pusat Kota Bogor diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 unit. Sejumlah kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan kepadatan lalu lintas yang selama ini kerap dipicu tingginya pergerakan angkot antara wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
