Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AS pada 6 April 2026 di sebuah warung makan di Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum jadi, serta dua butir peluru kaliber .22.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua. Tim pertama menggeledah lokasi di Rancaekek Kulon dan menemukan berbagai jenis amunisi, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Sementara tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah alat perakitan.
Baca Juga:Kang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
Hasil penyelidikan menunjukkan Ki Bedil dikenal sebagai pembuat senjata api ilegal jenis revolver dan pistol, dengan jaringan pembeli yang didominasi pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
