Sorotan lain datang dari Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Namira Harahap, yang mengupas fenomena child grooming.
Ia menjelaskan, praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi atau pendekatan terhadap anak dengan tujuan eksploitasi, yang kini kian mudah terjadi lewat platform digital.
Namira menyoroti, ancaman tersebut dinilai sangat krusial untuk dipahami remaja saat ini, mengingat interaksi anak tidak lagi terbatas secara langsung, tetapi juga berlangsung aktif di media sosial dan ruang daring.
Baca Juga:Melalui Jalur Prestasi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cimahi Diterima Kampus Ternama Tak Main-main! Langgar Aturan Ruang Terbuka Hijau di Cimahi, Izin Developer Terancam Dicabut Pemkot
Selain itu, pelajar juga diingatkan mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja lain seperti perundungan, tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk permasalahan hukum.
“Hal-hal tersebut lah yang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar,” kata Namira.
Melalui pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan pelajar tidak hanya mengetahui risiko hukum, tetapi juga mampu menghindari berbagai potensi pelanggaran serta menjadi generasi yang lebih cerdas, kritis, dan sadar hukum di tengah derasnya arus digitalisasi. (Mong)
