Ledia kemudian menjelaskan betapa di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 banyak hak-hak warga negara yang masih harus terus disosialisasikan karena masih banyak warga negara yang belum mengerti hak-haknya. Termasuk kaitannya dengan hak-hak para penyandang disabilitas yang memiliki keberagaman dan gradasi yang besar, seperti para tunanetra yang tidak hanya terfokus pada mereka yang tidak bisa melihat total, namun ada pula yang low vision dan lain sebagainya.
Termasuk soal pendataan para penyandang disabilitas yang menurut Ledia sangat penting. “Ketika saya mengunjungi Badan Pusat Statistik Jawa Barat, sudah saya sampaikan betapa bab pendataan juga harus mengukur apakah ada disabilitasnya atau tidak dan ragamnya apa. Hal ini diperlukan supaya negara bisa memberikan asistensi sesuai dengan kebutuhannya. Ini menjadi bagian yang harus terus diperjuangkan,”
Begitu pula, lanjut Ledia, di Komisi X DPR RI sedang didorong agar alokasi bantuan untuk SLB lebih besar dari tahun sebelumnya. Juga mendorong agar siswa SLB bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga:Ledia Hanifa Ingatkan Generasi Muda Perbanyak Pengalaman sebagai Bekal Masa DepanAnggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Minta RUU Perubahan Pengaturan Jalan Harus Mengakomodir Hak Disabilitas
“Ke depannya, semoga kita yang bertugas mewakili bapak ibu sekalian bisa menjadi orang yang istiqomah, supaya ketika membuat keputusan, bisa melihat pada hal yang teknis. Sehingga kelak keputusan yang dihasilkan dapat memberikan perbaikan, dan menjadi lebih baik lagi.” Pungkas Ledia (**)
